Sampang, Bongkar86.com – Hosnol Hotimah warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, jadi pengedar sabu di tangkap Satreskoba Polres Sampang, Madura Jawa Timur, Jumat 13/3/2020.
Tersangka di tangkap saat digerebek dirumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Pada hari Selasa 10 Maret 2020, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat kalau tersangka sering melakukan transaksi sabu dirumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka menyimpan sabu 1.96 gram.
Menurut Kapolres, tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang guna penyelidikan lebih lanjut.(RH/Apo)