Sumenep, Bongkar.com – Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas AKP Deddy Eka Aprianto, SH memberikan dispensasi bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Yakni dengan tidak memberi sanksi ataupun denda.
Dispensasi tersebut khususnya bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), suspect hingga pasien positif Covid-19, ” kata Kasat Lantas AKP Deddy Eka Aprianto, SH
“Bahkan tidak ada batasan waktu dispensasi bagi pasien dalam pengawasan maupun positif Covid-19, ” jelasnya. Kamis 28/5/2020
Menurut Deddy, bagi pasien yang masa berlaku SIM miliknya berakhir ketika dalam proses karantina maupun pengawasan medis, mendapat dispensasi mengurus perpanjangan setelah sembuh, ” terangnya
“Lanjut Deddy, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 17 Maret hinggal 29 Juni 2020 dapat diperpanjang melalui mekanesme SIM perpanjangan bukan dengan SIM proses baru, “ucapnya
Deddy menjelaskan bagi pasien yang sembuh dari Covid-19 dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM, syaratnya hanya membawa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit dan dibawa ke Satpas SIM di Mapolres Sumenep, ” paparnya
“Tidak hanya itu, Deddy menegaskan para pemohon SIM juga sudah diatur jarak antrean satu meter, serta bergantian masuk dalam ruang pelayanan. Termasuk juga menyediakan hand sanitizer dan menganjurkan pemohon melengkapi alat pelindung diri seperti masker.(apo)