Sebarkan Video Mesum dengan Mantan Pacarnya, Warga Batuan Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

0
2751

Sumenep, Bongkar86.com – Tersangkut undang-undang ITE, Seorang pemuda inisial MTH warga Desa Babbal, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 27 Maret 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K dalam press releasenya bahwa tersangka menyebara luaskan vedio porno dirinya bersama kekasihnya (Bunga) ke Group WhatsApp.

“Sedangkan di Group WhatsApp dengan sengaja menyebarkan luaskan karena tersangka merasa sakit hati diputusin oleh pacarnya.

Menurut Deddy, tersangka bukan hanya mengancam akan menyebarluaskan vedio tersebut jika tidak balik lagi kepadanya. Bahkan sudah di share ke group Whatsapp, kemudian di screenshot lalu dikirim kepada Bunga.

Deddy menegaskan tersangka mengaku sudah berhubungan 10 sekali layak suami istri di Rumahnya sendiri disaat orang tuanya sedangkan bekerja.

“Jadi, kata Deddy tersangka sudah berpacaran selama dua tahun bersama bunga (nama samaran) kemudian putus.

Barang bukti (BB) yang berhasil di sita dari kejadian tersebut yaitu satu merk Handphone Oppo A3S warna hitam kombinasi ungu dan dibelakang bertuliskan PST Jaya Racing.

“Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik. (rus/apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here