Sumenep, Bongkar86.com – Dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan, Satpol PP Sumenep, Madura Jawa Timur, sita SIM milik salah satu pengemudi mobil. Selasa, 15/09/2020.
Padahal Polres Sumenep menerapkan kenakan sangsi sosial berupa bersih-bersih di area Taman Adipura Sumenep.
Di ketahui pelanggar bernama Moh. Hidayat (37) warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mereka melewati wlayah Operasi Yustisi ketahuan tidak memakai masker.
Operasi yang di lakukan oleh tim gabungan protokol kesehatan itu di gelar di sebelah timur taman adipura, Jalan Dokter Sutomo, Kecamatan Kota, sekitar Pukul 09.00.
Saat di konfirmasi di tempat kejadian, Hidayat menjelasakan bahwa pihaknya di berhentikan oleh para petugas karena tidak menggunakan masker.
“Ya mas, karena melanggar tidak memakai masker oleh petugas minta KTP dan waktu itu saya tidak membawa KTP malah SIM yang diambil.
Bahkan, saya disuruh ikut sidang dan diminta biaya sidang Rp 2000 itupun langsung saya bayar.
“Tetapi, kata Hidayat, SIMnya yang disita oleh Satpol PP tidak bisa diambil harus diambil besok, Rabu (16/9) dilokasi yang sama.
Hidayat menjelaskan bahwa SIM mobilnya disita, bahkan dirinya hanya diberi surat pernyataan pelanggaran peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2020.
Anehnya, Hidayat mengaku pihaknya juga di minta untuk menyerahkan SIM oleh salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Saya juga heran mas, kenapa perkara masker, SIM malah disita.
Hingga operasi bubar, SIM itu belum saya terima mas”, ucapnya.
Kemudian, saat SIM tersebut berusaha di minta oleh Hidayat, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, Nurus Darhi menegaskan, SIM itu ada di Wakapolres Kompol Andi Febrianto Ali, S.E dan bisa di ambil besok.
Padahal sebelumnya Andi menyampaikan di hadapan awak media bahwa dalam Operasi Yustisi itu hanya di terapkan Sangsi Sosial berupa bersih-bersih di area Taman Adipura Sumenep.(kit/apo)