Satpol PP Sumenep Bersama Sat Sabhara Gelar Rapat Aturan Pemerintah Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19

0
381
Foto: Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Fajar Santoso.

Sumenep,Bongkar86.com – Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan rapat bersama anggota Sabhara mengenai tindakan untuk pedagang dan warung tongkrongan yang tidak mematuhi aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Selasa 05/05/2020.

Kegiatan ini di mulai sekitar pukul 11.30 WIB, yang bertempat di ruangan Kasat Pol PP Sumenep dan dipimpin langsung Kasatpol PP di dampingi dengan anggotanya dan diikuti Kasat Sabhara beserta anggotanya.

Menurut Kasatpol PP Purwo Edi Prasetia melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Fajar Santoso, menegaskan, bahwa jika masih ada pedagang yang tidak mematuhi aturan maka pihak berwajib akan mencatat pelanggaran tersebut. Setelah itu, akan di lakukan himbauan terhadap pedagang atau pemilik warung agar segera menutupnya.

Sedangkan menerut UU bagi para pedagang atau warung melanggar nantinya akan jerat hukuman 1 tahun. Namun pihak berwajib harus memahami para pedagang, bahwa mereka mencari nafkah demi keluarga. Ujar Fajar.

Meski begitu, pihak berwajib akan selalu mengharuskan terhadap pedagang atau orang yang sedang nongkrong di warung untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak guna mencegah adanya wabah Covid-19.

Selanjutnya, Fajar juga mengatakan, untuk para pedagang dan warung yang tidak tutup kurang dari jam 09.00 WIB, atau tidak mewajibkan pengunjungnya memakai masker maka akan di lakukan penyitaan barang dalam jangka satu minggu di tahan.(Kit/Fer/Icha/Rest)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here