Sumenep, Bongkar86.com – Masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis dari Polres Sumenep bukan hanya yang berkelahiran 1 Juli.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, pelayanan perpanjangan SIM gratis diberikan kepada masyarakat yang juga memenuhi ketentuan dan persyaratan lain.
“Syaratnya bagi yang menikah pada 1 Juli. Husus yang berdomisili Sumenep,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, Deddy Eka Aprianto, Senin (29/6/2020).
Pendaftaran perpanjangan SIM gratis itu dimulai sejak tanggal 22-30 Juli 2020. “Cukup membawa identitas diri berupa akta surat nikah,” terangnya
Selain itu, kata dia, yang bersangkutan membawa SIM lama, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi.
“Itu berlaku untuk SIM A dan SIM C. Kami prioritaskan bagi sepuluh pendaftar pertama,” tandasnya.(man/icha/apo)