Remas Panyudara, JR Diciduk Polisi

0
575

Tomohon, Bongkar86.com – Polres Tomohon mengamankan JR (56), terduga pelaku pelecehan seksual di Kelurahan Taratara III, Ling II Kecamatan Tomohon Barat,  Selasa 06/10/2020

Pelaku diduga melakukan pelecehan kepada korban berinisial BLS (20) warga Kelurahan Taratara III, Ling II, Kecamatan Tomohon Barat.

Kejadian terungkap berawal pada Senin (05/10/20) sekira jam 11.50 Wita saat JR menuju ke rumah BLS. Sesampainya di sana, pelaku mendapati korban sedang bersama adiknya berada di dalam rumah, sedangkan orang tua korban saat itu sedang tidak berada di rumah, ” kata Kapolres Tomohon

Pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung memberikan uang sebanyak Rp. 20.000,- kepada korban untuk dibelikan pulsa. Setelah itu pelaku langsung berdiri di belakang korban BLS yang saat itu sedang duduk.

Saat itulah pelaku beraksi dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, dan langsung meramas-ramas payudara korban, lebih kurang dilakukan selama lima menit.

Selanjutnya JR pun kembali memberikan uang sebanyak Rp. 50.000,- kepada korban dan kembali meremas payudara bahkan menciumi payudara korban. Merasa tak puas, pria “maniak” ini kemudian mengajak korban untuk ke kamar mandi, namun ditolak korban.

Tak berapa lama, tiba-tiba DS ibu korban masuk ke rumah dan mendapati pelaku yang langsung melarikan diri ke rumahnya.

Atas kejadian tersebut Kepolisian pun mengambil tindakan dengan mendatangi dan pulbaket di TKP sekaligus mengamankan terduga pelaku yang sedang bersembunyi di dalam rumahnya.

Tim URC Totosik kemudian menggring pelaku ke Mapolres Tomohon untuk diproses dan mengarahkan korban untuk membuat LP.(tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here