Sumenep, Bongkar86.com – Soal program bantuan langsung tunai (BLT) penanganan dampak Covid-19, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Ramli meminta masyarakat agar memahami dan turut serta melakukan pengawasan terhadap penyaluran. Hal tersebut salah satunya dianggarkan dari dana desa (DD), Rabu 29/4/2020.
Moh. Ramli menegaskan apabila nanti ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan maka masyarakat bisa melapor ke Inspektorat bisa langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menurut Ramli, program BLT dana desa (DD) sebagai upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat ditengah dampak pandemi Corona atau Covid-19.
Sebab, kata Ramli masyarakat sebagai agent off control dari progran BLT dalam upaya pandemi Covid-19.
Lanjut Ramli, sedangkan yang berhak menerima BLT tersebut diantaranya masyarakat kurang mampu (terdampak) Covid-19 yang tidak mendapatkan program bantuan sosial lainnya.
Bahkan ini sesuai surat edaran (SE) yang ditandangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, pada tanggal 17 April 2020 dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes).
Ramli menjelaskan bahwa mereka yang boleh mendapatkan program BLT dana desa tersebut diantaranya mantan buruh pabrik yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku Unit Keuangan Mikro (UKM), buruh harian, buruh tani, kuli, ojek pangkalan atau online, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima.(fer/icha/rest)