Sumenep, Bongkar86.com – Timsus Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, amankan 3 pelaku tersangka norkotika jenis sabu-sabu sebesar 5.06 grm dipulau Arjasa. Senin 19/10/2020
Penangkapan tersangka di lakukan sekitar pukul 15.30 Wib pada
hari Sabtu, (17/10/ 2020) dirumah Agus Firman Dusun Beringin Desa Kaliangyar Kecamatan Arjasa Kab. Sumenep.
Ketiga tersangaka masing-masing bernama Ainur Rahman (30) Laki-laki, warga Dusun Nyamplong Mundung Desa Kalikatak, Agus Firman(26) Dusun Beringin Desa Kaliangyar dan Maesara(36) Perempuan, Dusun Asem Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penangkapan berawal dari anggota timsus yang melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat, timsus langsung gerebek masuk kedalam rumah Agus Firman dan melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 4.20 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.26 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.25 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.35 gr, 3 (tiga) buah hp merk Vivo, Xiomo dan Advan, 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 dan barang-barang tersebut sekaligus menjadi barang bukti (BB)
Selanjutnya anggota timsus melakukan interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka Ainur Rahman bahwasanya barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka PI’I.
Mendengar hal itu anggota timsus melakukan penangkapan terhadap Saudara PI’I dan melakukan penggeledahan di rumah milik PI’I alamat Ds Pasiraman Kec Arjasa Kab Sumenep akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk di proses penyelidikan serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka di kenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(byl/yog)