Penjelasan Pakar Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra Soal Pernyataan Wakapolri

0
554

Jakarta, Bongkar86.com – Pernyataan Wakapolri soal pemberdayaan jeger di pasar, Pakar Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra, SH, MH
(Dosen Sosiologi Hukum dan Kriminologi), angkat bicara. Senin 14/9/2020

Menurut Pakar Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra mengatakan bahwa tujuannya adalah agar pedagang dan pengunjung pasar taat patuh kepada Protokol Kesehatan Covid-19.

“Bahkan, kata Azmi, kita harus dipahami bahwa dalam setiap komunitas selalu ada tokoh-tokoh yang dipandang dan menjadi panutan bagi masyarakat.

Menurut Azmi, menjadikan tokoh yang dipandang dalam komunitas menjadikan perintah menjadi lebih efektif. Bahkan, seringkali tanpa harus memberikan ancaman atau sanksi jika tokoh terpandang dikomunitasnya melakukan suatu tindakan, akan langsung dicontoh oleh anggota komunitas.

“Dalam sosiologi, lanjut Azmi, ini dapat terjadi karena ada relasi patron and client, relasi saling tergantung. Atau dalam pendekatan lain, karena rasa in group dan out group, kalau tidak mengikuti tokoh seperti bukan dari bagian group.

Jadi pernyataan Wakapolri dipahami sebagai ajakan agar semua elemen bisa patuh pada protokol kesehatan, kalau tidak patuh maka minta bantuan kepada tokoh setempat atau tokoh komunitas. Kalau di pasar ada jeger, di komunitas lain ada tokoh Yang lain. Jadi bukan preman, tetapi Siapa saja Yang berpengaruh di lingkungkungannya agar anjuran ajakan mematuhi protokol Covid-19 menjadi lebih efektif.

“Ya, jadi bukan soal preman tetapi kepada seluruh tokoh komunitas apa saja, ayo kita patuhi protokol kesehatan, karena ancaman Covid-19 itu nyata.(tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here