Sumenep, Bongkar86.com – Rafi’ie (50) warga Dusun Pasar Pao, Desa Paseraman Kecamatan Arjasa, ditangkap timsus Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 20/10/2020
Penangkapan tersangka (Rafi’ie) merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya tersangka yaitu Ainur Rahman bersama 2 rekannya sudah ditangkap oleh timsus Polres Sumenep pada hari Sabtu (17/10) kemarin.
Tersangka (Rifa’ie) ditangkap pada hari Senin (19/10) sekitar pukul 15.00 Wib, kemarin.
Menurut Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka (Rifa’ie) sudah tertangkap terkait pengembangan penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka (Rifa’ie) merupakan pemilik barang alias bandar.
Menurut Widi, sehingga ke 4 tersangka sudah di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(byl/yog)