Sumenep, Bongkar86.com – Jadi pengedar sabu, Sinwari warga Dusun Dharma, Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba polres setempat. Minggu 11/10/2020
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (10/10/2020), sekitar pukul 19.40 Wib, di dalam kamar rumah tersangka sendiri, ” kata Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Penangkapan terhadap tersangka dengan adanya informasi masyarakat bahwa tersangka (Sinwari) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Sumenep yaitu Kecamatan Lenteng.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 9 (sembilan) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing masing berat kotor, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,31 gram. (berat keseluruhan 1,78 gram).
Tersangkan beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat penerapan
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(apo)