Oknum PNS Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

0
401

Surabaya, Bongkar86.com – Salah satu seorang oknum PNS di kawasan Kecamatan Surabaya yang berinisial PM (42), harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya ia telah melakukan penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu saat masa pandemi Covid-19.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap PM berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo dengan adanya peredaran narkoba di daerah Waru oleh karena itu kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, AKBP Memo Ardian mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan disebuah parkiran Hotel di Surabaya dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kemudian penyidik mendapatkan keterangan bahwa mendapatkan barangnya dari penjual yang sedang menjadi DPO. Dari pengakuan tersangka telah menggunakan narkoba jenis sabu selama 6 bulan.

“Tersangka seharusnya berjaga di pos Covid-19 untuk antisipasi masalah yang berkaitan dengan masalah Covid-19, tapi yang bersangkutan ada kesempatan untuk menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Memo Ardian saat memimpin konferehensi pers di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (03/06/2020).

“Kami tidak bisa menyebutkan namnya, dan kami mohon do’anya agar segara dapat menangkapnya.” Lanjut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.

“Ayo kita perangi narkoba, bukan hanya elemen bawah, elemen tengah dan elemen atas yang terkena, jadi sama” kita semua Jogo Suroboyo”. Tandas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa sepoket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,34 gram sabu, 1 pipet kaca berisi sabu seberat kurang lebih 1,26 gram dan pompa alat hisap.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here