Maraknya Peredaran Narkoba Di Kepulauan: 8 Tersangka Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

0
764

Sumenep, Bongkar86.com – Ungkap 3 Kasus Penyalah gunaan Narkotika, 8 Warga Kepualaun ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 10/11/2020.

Diketahui 3 kasus tersebut 1 dari kecamatan Sapeken dan 2 dari kecamatan arjasa.

Tersangka yang ditangkap di Kecamatan Sapeken yaitu Syahnanda Ainun Najib (26) warga Dusun Kamp Mandar, Desa Sapeken, Jecamatan Aapeken Kabupaten Sumenep, Akmalul Hayat (21) warga Dusun Kamp Raas Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dan Moh. Amin Jakfar (46) warga Dusun Kamp Raas Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabuapten Sumenep ditangkap pada hari Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 01.00 wib di depan kos-kosan tepatnya di Kampung bukut desa Sapeken kecamatan sapeken dengan barang bukti berupa 1 poket kantong plastik klip berisi barkotika jenis sabu dengan berat 0.40 gram.

Sementara tersangka yang ditangkap di kecamatan Arjasa yaitu Santo (33) warga Dusun Pao Dekong Desa Paseraman kecamatan Arjasa Kabuapten Sumenep, Sunarwi (35) warga Dusun Laok Poteh Desa Kaliangyar Kecamstan Arjasa Kabupaten Sumenep dan Ahmad Raji Kunsilwara (17) warga Dusun Kar Poteh, Desa Kalunganyar kecamatan arjasa Kabupaten Sumenep ditangkap pada hari minggu 8 november 2020 sekitar pukul 22.00 wib di rumah Mantawi di dusun Pasar Pao Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang terdapat sisa sabu.

Kemudian di kecamatan yang sama namun dengan kasus narkotika yang berbeda di tangkap Arif Rahman Hakim (17) warga Dusun Lembek Desa Angon-angon Kecamstan Arjasa Kabupatrn sumenep dan Nor Holis Subhan (22) warga Dusun Kebben Desa Angon-angon kecamatan arjasa kabupaten sumenep ditangkap pada hari minggu 8 november 2020 sekitar pukul 19.30 wib di dua TKP yang berbeda yaitu tersangka Arif Ditangkap di rumahnya tepatnya di Dusun Lembek Desa Angon-angon dan tersangka Nor Holis juga ditangkap dirumahnya sendiri tepatnya di Dusun Kebben Desa Angin-angon dengan barang bukti berupa 3 palstik klip berisi sabubdengan berat yang belum diketahui karena belum ditimbang.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, semua penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian sehingga petugas dapat mengungkap kasus sabu tersebut.

“Ini semua berkat sinergi semua elemen untuk memberantas narkoba di kabupaten sumenep. Dengan saling mendukung petugas untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum sumenep”, ujar Widi.

Keseluhan tersangka saat ini diamankan di mapolres guna oenyidikan lebih lanjut dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(yog/rest).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here