Sampang, Bongkar86.com – Kurir sabu warga Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dicidup Satreskoba Polres Sampang, Madura Jawa Timur. Jumat 24/01/2020
Tersangka Diketahui bernama Abd. Aziz bin Sakiri dan tersangka ditangkap di Dusun Pesisir, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang.
Kasat Reskoba Polres Sampang AKP Hari Siswo S. SH mengatakan. Bahwa tersangka ditangkap pada hari Kamis (23/01/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Dusun Pesisir, Camplong.
Menurut Hari, penangkapan tersebut atas dasar laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Camplong dan langsung dilakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka di TKP.
Lanjut Hari, setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti satu buah plastik yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0.33 gram.
Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RH/Apo)