Sumenep, Bongkar86.com – Syamsul Arifin bin Addus Salam (21) warga Dependa Temor, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di pinggir jalan raya. Kamis 02/7/2020
Diketahui tersangka merupakan salah satu warga Dusun Dependa Temor, Desa Dapenda, Kecamtan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa penangkapan tersangkan terjadi pada Rabu, (01/07/20) sekitar pukul 18.30 Wib.
Selanjutnya, penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-Batang.
Pada saat dilakukan penyelidikan tersangka saat itu sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah kawasan Dusun Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, dan pada saat itu Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan penyanggongan serta melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, tegasnya.
“Barang bukti yang diamankan, satu poket atau kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu 0,38 gram. Potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih sebagai pembungkus poket sabu-sabu, dan satu unit handphone merk “Xiaomi” warna gold kombinasi putih”, lanjut widi.
Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(icha/apo)