Kurir Sabu Dua Warga Lenteng Diciduk Satreskoba Polres Sumenep, BB 1,5 Gram

0
708

Sumenep, Bongkar86.com – Lagi-lagi dua warga Kecamatan Lenteng di ciduk Satresnarkoba, Polres Sumenep, saat hendak melakukan pesta Narkotika jenis sabu di sebuah gardu pasar Lenteng Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, 09/09/2020.

Penggrebekan tersebut terjadi pada hari Selasa 08 September 2020, sekitar pukul 20:30 Wib di dua tempat.

Tersangka bernama Ahmad Khoiri (45) dan Noven Arifianto (39) warga asal Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat, dua tersangka tersebut sering mengonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu. Ujarnya

Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Ahmad Khoiri akan melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah gardu pasar Lenteng. Jelasnya

Lanjut Widi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka Ahmad, dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu 0,30 gram yang di dapat dari tersangka Noven”, ucap Widi.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Noven di rumahnya, BB yang berhasil di amankan, 5 (lima) poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,5 gram.

Saat ini dua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (vit/icha/rest).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here