Kurir Sabu 2 Warga Arjasa Diciduk Polisi

0
400

Sumenep, Bongkar86.com – Hendak lakukan transaksi sabu, 2 kurir warga Arjasa ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 19/11/2020.

Diketahui kedua tersangka yang bernama Umar Awan (33) warga Dusun Anyar, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dan Matraes (53) Dusun Sumur Anyar, Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebelah timur Pelabuhan Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Anggota Timsus yang dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan pada hari Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 18.15 wib .

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa berawal anggota timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Pabian Kecamatan Arjasa.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapati dua orang (Umar mengendarai sepeda motor Jupiter Warna hitam protolan dan Matraes mengendarai sepeda motor Supra X 125 Putih Biru Tanpa Nopol), keduanya berhenti di pinggir jalan Desa Pabian tepatnya di sebelah timur Pelabuhan Desa Pabian, dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.

Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan melakukan tindakan kepolisian dengan cara melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Umar namun barang bukti berupa sabu sempat dibuang.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka Umar dan hasil interogasi dari tersangka bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari orang yang bernama Arip warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Saat ini anggota timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan sedang melakukan pengembangan atau pengejaran terhadap orang yang bernama Arip.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang digulung dan dimasukan ke dalam sedotan.

Selanjutnya, anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here