KPU Sumenep Akan Gelar Debat Publik dan Larang Paslon Bawa Pendukung

0
301
Ketua KPU Sumenep A. Warits.

Sumenep, Bongkar86.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumenep Madura Jatim, akan gelar debat publik tahap pertama calon bupati dan wakil bupati Sumenep, pada 10 November 2020 mendatang. Jumat 06/11/2020

Bahkan, Ketua KPU Sumenep A. Warits melarang pasangan calon (paslon) membawa massa pendukung saat debat publik nanti.

Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan debat publik tahap pertama calon bupati dan wakil bupati Sumenep akan dilaksanakan pada hari Selasa 10 November 2020 mendatang.

Bagi jumlah tamu undangan yang hadir hanya memberi ruang kepala pasangan kedua calon yaitu calon bupati dan wakil bupati.

Menurut Warits, sedangkan dari Bawaslu, komisioner KPU serta tim penyusun materi,”

Selain itu, massa pendukung maupun partisipan setiap pasangan calon tidak diperkenankan hadir di areal kegiatan debat yang berpotensi memicu kerumunan orang. Sebab saat ini masih dalam pandemi.

Lanjut Warits, Debat ini bisa diikuti dari rumah masing-masing karena KPU juga telah menyiapkan medianya seperti siarang langsung.

Warits menjelaskan, pelaksanaan debat publik pilkada serentak 2020 ini berbeda dengan pelaksanaan kegiatan kepemiluan sebelumnya di situasi normal.

Sehingga, kata Warits, KPU sebagai penyelenggara sudah mengatur tata cara pelaksanaannya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap menggunakan protokol kesehatan.

Hal itu sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tentang kampanye di masa pandemi Covid-19 melarang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak dalam setiap kegiatan, termasuk debat publik nanti.

Untuk diketahui, pelaksanaan debat publik pasangan calon direncanakan berlangsung tiga kali. Tahap pertama ditetapkan pada 10 November, tahap kedua 23 November, dan debat ketiga dijadwalkan pada 28 November 2020. (nabyl/yoga).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here