
SUMENEP, Bongkar86.com – Soal kasus penculikan terhadap warga Dungkek, korban (Sukki) 45 tahun cabut laporan polisi (LP) nya di Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Sabtu 22/10/2022
Kasus tersebut berakhir RJ (Restorative Justice), sebab kedua belah pihak sama-sama sepakat saling memaafkan atas kesalah pahamannya.
Tidak hanya itu saja, tetapi beban atau hutang yang menjadi pokok permasalahpun juga selesai yakni korban yang mempunyai beban hutang sebasar 400 juta kepada pelaku warga Bangkalan tersebut juga dianggap lunas oleh pelaku.
Sehingga dengan dicabutnya LP yang berakhir RJ (Restorative Justice) 6 tersangka dibebaskan oleh pihak Polres Sumenep.
Sukki alamat Dusun Todinding Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep sebagai korban penculikan menyampaikan “ya mas, saya mencabut Laporan Polisi (LP) itu.
“Kejadian itu karena ada kesalah pamahaman saja antara saya dengan warga Bangkalan terkait soal kerjasama bisnis, ” jeles Sukki
Menurut Sukki, pencabutan LP itu karena adanya kesepakatan yakni uang yang Rp 400 juta diangkap lunas oleh pelaku (warga Bangkalan) itu.
Bahkan, pelaku juga memaafkan saya dan uang sebesar Rp 400 juta itu dianggap lunas.
Lanjut Sukki, dikemudian hari tidak ada permasalahan dan tuntutan lagi, baik dari dia (warga Bangkalan) maupun dari saya sekeluarga. Kita sudah saling memaafkan.
Sukki menegaskan, bahwa waktu mencabut LP di Polres Sumenep disaksikan oleh Kades Lapa Laok Imam Gasali, toko masyarakat yakni H. Sukarnaidi, H. Jufri serta dari Kades Bangkalan.
Sukki menambahkan, pencabutan ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun, ini murni dari hati saya sendiri dan keluarga saya.
Disinggung ada biaya tidak dalam pencabutan LP di Polres Sumenep ???…Sukki menegaskan pula saya tidak dipungut biaya, bahkan sepeserpun tak mengeluarkan uang sama sekali dalam pencabutan LP ini.
Sementara Kepala Desa Llapa Laok Imam Ghazali menyampaikan saya sebagai Kades
Soal kasus penculikan yang menimpah warga kami, kami memasrahkan sepenuhnya kepada polisi dan korban, ” kata Kepala Desa Lapa Laok Imam Ghazali
“Semuanya apa kata korban, walaupun kami sebagai orang tua dimasyarakat hanya sebagai saksi saja.
Kades menegaskan, korban sudah mencabut LP nya di Polres Sumenep, korban dengan pelaku sudah saling memaafkan atas kejadian itu.
Dengan pencabutan ini, kami berharap dikemudian hari tidak ada permasalahan lagi, baik dari pihak korban maupun pelaku (warga Bangkalan) itu.
Kades menjelaskan, Kasus tersebut berakhir RJ (Restorative Justice) di Polres Sumenep dan tidak ada paksaan dari siapapun, sudah kehendak korban sendiri yang mau mencabut LP tersebut.
Bahkan, beban korban sebesar Rp 400 juta kepada pelaku juga dianggap lunas.
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya Kentriko mengatakan kasus penculikan terhadap korban warga Dungkek itu sudah RJ (Restorative Justice) mas.
Jadi pelapor alias korban sudah mencabut semua laporan penculikan yang dilakukan terhadapnya dimana sudah ada perjanjian damai dari kedua belah pihak sehingga pelapor alias korban akhirnya mengajukan permohonan pencabutan pelaporan ke Polres.
Kita proses dan kita gelar perkara setelah kedua belah pihak sepakat damai,” ungkap AKBP Edo.(apo)