Sumenep, Bongkar86.com – Polres Sumenep melalui Kasat Lantas khusus pelayanan perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) mulai hari ini membukan tambahan waktu malam hari. Jumat 05/06/2020
Hal itu berdasarkan kebijakan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei yang diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Bahwa mulai tanggal 2 Juni 2020 sudah bisa melakukan perpanjangan di Satpas SIM Polres Sumenep, ” kata Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto,SH
Selain itu, masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM nya langsung datang ke Satpas SIM di Polres Sumenep pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Namun, kata Deddy untuk mengantisipasi antrean para pemohon perpanjangan, pihaknya memberi tambahan waktu yaitu malam hari pada Senin hingga Sabtu dari pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Menurut Deddy, pelayanan perpanjangan SIM ini tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Lanjut Deddy, bahkan antrean masyarakat pun dibatasi untuk mencegah adanya kerumunan, menggunakan masker dan dilakukan cek suhu badan.(apo)