Sumenep, Bongkàr86.com – Warga Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupatan Sumenep, Madura Jawa Timur, layangkan surat somasi terhadap Kepala Desa Sapeken terkait soal status kepemilikan tanah tidak sesuai dengan UU yang berlaku sehingga menimbulkan konflik dengan banyak orang.
Hal tersebut diduga atas ulah Kades Sapeken Moh. Zaini (Nanik) yaitu tanah dengan persil nomor 22 Blok 1 kohir nomor 1021 dengan luas tanah 325m atas nama Safrudin Nur. S. Sos warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Sesuai dengan surat somasi yang ditujukan ke Kepala Desa Sapeken pada tanggal 20 April 2020, bahwa saudara Safrudin Nur. S. Sos mengajukan somasi atas produk kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kedes Sapeken atas status kepemilikan tanah dengan nomor persil tersebut.
Safrudin saat dikonfermasi mengatakan bahwa Kades Sapeken telah melakukan kebijakan yang tidak benar sehingga masalah kepemilikan tanah nomor persil 22 menimbulkan konflik.
Awalnya, kata Safrudin tanah tersebut milik H. Subaida yang dihibahkan kepada saya (H. Safrudin) berdasarkan Akta Hibah nomor 16 Tahun 2016 diterbitkan oleh PPAT. Tahun 2018 bulan Desember tanah tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh H. Subaida dan dibenarkan oleh kepala desa secara sepihak tanpa ada persetujuan dari saya (H. Safrudin) dan tanpa ada prosudur pembatalan hibah.
Menurutnya tanah tersebut pada tahun 2019 oleh salah satu putra pemilik dijual kepada saudara Rahmat warga Sapeken dengan berdasarkan surat jual beli dari Kedes Sapeken.
Sehingga, saya pada tanggal 20 April 2020 layangkan surat somasi terhadap Kepada Desa Moh. Zaini (Nanik). (Apo)