Kejari Pamekasan : Ada Pelanggaran Hukum dalam Kasus Mobil Sigap, 52 Kades Diperiksa

0
1669

Pamekasan, Bongkar86.com – Kasus dugaan pengadaan mobil sigap di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura Jawa Timur, masih dalam penyidikan. Rabu, (14/10/2020).

Ada 52 Kepala Desa dan sejumlah pejabat struktural di Dinas Pemdes serta Pihak ketiga selaku pemenang tender masih dilakukan pemeriksaan dan pengambilan data.

Kepala Sekdi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan banyak temuan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data-data (Puldata) yang disampaikan Kepala Desa.

Dari temuan-temuan tersebut, Kejari Pamekasan meyakini bahwa terdapat penyelewengan dalam program pengadaan mobil Sigap, yang menjadi program perioritas Pemkab tersebut.

“Hasil Pulbaket dan Puldata sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kami memiliki keyakinan bahwa ada penyelewengan dalam program pengadaan mobil Sigap ini,” ujar Ginung Pratidina, (13/10/2020).

Untuk diketahui, pengadaan mobil Sigap untuk 178 desa seluruh Pamekasan ini, bersumber dari APBD tahun 2020. Untuk pengadaan karoseri dan asesoris interior serta branding mobil Sigap menelan anggaran Rp 1,7 Milyar lebih.

Lebih lanjut, Kepala Sekdi Pidana Khusus menegaskan bahwa saat ini Kejari Pamekasan sudah memiliki gambaran bagaimana proyek ini terjadi pelanggaran hukum dan hanya menunggu waktu siapa saja yang akan menjadi tersangka.

“Nanti kalau sudah ada tersangka, yang bersangkutan tidak akan diam. Mereka akan bernyanyi dengan menyebut siapa saja yang terlibat dan perannya sebagai apa,” tambahnya.(bay/sib)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here