Kasus Beras Oplosan BPNT Diserahkan ke Kejari Sumenep, Tersangka Hanya Jadi Tahanan Kota

0
460

Sumenep, Bongkar86.com – Terkesan tebang pilih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya jadikan tahanan kota tersangka pengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selasa, 08/09/2020.

Kasus pengoplosan beras BPNT sendiri sudah berjalan 7 bulan, dimana tepat pada tanggal 28 Februari Polres Sumenep melakukan penggerebekan di gudang milik tersangka Latifa.

Sementara itu saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejari oleh Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Namun yang disayangkan dari proses tersebut, tersangka merupakan pelaku dari penggelapan dana pemerintah tepatnya pengoplos beras BPNT hanya di kenai sanksi tahanan kota.

Hal itu dibenarkan dimana Kabag humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa “Usai serah terima BB dan tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan bahwa tersangka tidak akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), melainkan hanya di lakukan penahanan Kota”, jelasnya.

Sanksi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka seharusnya diancam 5 tahun penjara.(Yog/Icha/Apo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here