Sumenep, Bongkar86.com – Maraknya Isu Penimbunan Masker, Kapolres AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K , melalui Kasat Reskrim AKP Oscar SS, S.I.K, tegaskan bila diwilayah hukum Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, jika ada yang menimbun masker akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan usai melakukan sidak ke beberapa apotik di wilayah hukum Polres Sumenep.
Jika ada Penimbunan Masker yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam situasi saat ini menghadapi isu Virus Corona akan saya tindak tegas, ” kata Kasat Reskrim AKP Oscar
“Jangan coba-coba Menimbun Masker dalam situasi kelangkaan seperti ini dan mengambil keuntungan yang besar, akan kami tindak tegas.
Oscar menegaskan Jika terdapat adanya penimbunan masker di masa krisis, maka pelaku bisa terancam dikenakan Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 50 miliar,” tegas Oscar
Menurutnya, Selain sanksi pidana, para pedagang khususnya tokoh jika kedapatan menjual harga di atas maupun menimbun masker juga dapat dikenakan sanksi administrasi yakni berupa penutupan izin beroperasi.(apo)