Sumenep, Bongkar86.com – Kapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, AKBP Darman, S.I.K sebarkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Selasa 22/9/2020
Dengan adanya maklumat Kapolri tersebut Kapolres AKBP Darman, S.I.K langsung menyebarkan kesuluruh Polsek jajaran agar maklumat ditempel disetiap titik keramaian, bahkan di kantor KPU dan Banwaslu Sumenep juga dipasang maklumat dengan ukuran besar agar Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 diikuti.
Kapolres AKBP Darman menyampaikan, pihaknya bersama PJU Polres Sumenep bersama Polsek jajaran siap melaksanakan dan mengawal Maklumat Kapolri.
Sedangkan Maklumat Kapolri ada beberapa poin diantaranya ;
1. Pemilihan kepala daerah merupan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi kelaster baru penyebaran Covid 19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggaran pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dikatakan dia, kepala kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat, yakni :
a.Dalam pelaksanaaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, ” ungkapnya. (Yog/Apo)