Mojokerto, Bongkar86.com – Dalam rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, tim gabungan Polresta Mojokerto gelar Ops Yustisi gabungan Polri, Satpol PP dan Dishub. Minggu 11/10/2020
Operasi digelar, Sabtu (10/10/2020) malma dilaksanakan di Aloon-aloon Kota Mojokerto dan operasi dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi dan diikuti Kasat Lantas dan Kasat Sabhara.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan bahwa dalam operasi Yustisi, pihkannya memgamankan 34 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan Masker ditempat keramaian.
Operasi untuk dilakukan penindakan sesuai Perda Provinsi Nomor : 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor : 55 tahun 2020.
Menurut Deddy, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk Kota Mojokerto segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Deddy menghambau agar masyarakat disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19 ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.
Kita semua ingin terbebas dari Virus ini, baik masyarakat maupun petugas dan berharap masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari. (Tim/Red)