Sumenep, Bongkar86.com – 2 Kurir Sabu di Kecamatan Kangayan ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 17/11/2020.
Diketahui tersangka yang bernama Usriantilo (25) warga Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep bersama temannya Mat Darma (24) warga Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, ditangkap Unit Reskoba Polsek Kangayan Polres Sumenep pada hari Senin 16 November 2020, sekitar pukul 20.00 wib, di Jalan Raya Dusun Sumor Elos, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Berawal Anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan.
Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangayan mendapati 2 orang laki-laki sedang mengemudikan Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih melintas di Jalan Raya Dusun Sumor Elos, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan dan dicurigai sedang membawa Narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penangkapan namun pelaku sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram serta seperangkat alat hisap.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lajut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(yog/icha)