Sumenep, Bongkar86.com – Seorang Wanita yang merupakan Pengedar Sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (6/10/2020)
Diketahui tersangka bernama Mariyani (31) warga Dusun Beringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap pada hari Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 wib di rumahnya Dusun Beringin.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari tersangka Sufandi yang ditangkap pada hari Rabu 23 September 2020.
“Penangkapan kali ini adalah hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, sehingga setelah dilakukan penyidikan kami petugas behasil menangkap tersangka Mariyani yang merupakan seorang pengedar”, ujar Widi.
Widi menambahkan, Tersangka Sufandi saat di interogasi mengaku membeli barang haram tersebut dari Mariyani, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan yang disertai penangkapan.
Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi sabu, 325 plastik klip serta alat untuk menakar Sabu.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yog/rest)