Sumenep, bongkar86.com – Kurir sabu Warga Ganding ditangkap Polsek Ganding, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dipom mini. Jumat 3/7/2020
Diketahui tersangka bernama Juni (23) dan Zainatun (45) warga Dusun Paregi Barat, Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Kedua tersangka ditangkap di Pom Mini tepatnya Dusun Naga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Sementara AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, bahwa anggota menerima informasi dari masyarakat kalau tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan lidik secara intensif terhadap tersangka dan kemudian mendapat informasi bahwa tersangka sedang membawa sabu – sabu, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang hendak mengisi BBM di Pom Mini tepatnya di Dusun Naga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Menurut Widi, sedangkan barang bukti yang di amankan 1 poket sabu, (0,38 gram) di temukan di bawah sadel jok sepeda motor yang di gunakan.
“Namun, kata Widi, satu poket lagi ditemukan dikamar rumah tersangka (Zainatun) yaitu dengan berat 0,58 gram
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Ganding guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(icha/rest/apo)