Sumenep, Bongkar86.com – Goyang kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, ribuan pelaku seni tunduk dihadapan Kapolres AKBP Darman, S.I.K dan membubarkan diri dari aksi. Rabu 11/11/2020
Pantauan media ini dalam aksinya mereka meminta untuk masuk kedalam kantor Pemkab Sumenep untuk bertemu dengan Bupati Sumenep A. Busyro Karim supaya mendiskusikan tentang larangan pengadaan hiburan di Kabupaten Sumenep.
Menanggapi hal tersebut akhirnya Pemkab Sumenep memberikan mereka masuk kedalam kantor Pemkab untuk melakukan diskusi atau audensi tetapi dibatasi dengan dengan 20 orang saja dari perwakilan pelaku seni.
Di dalam diskusi tersebut bertempat di Ruang Rapat Aula Adirasa Pemkab yang di hadiri oleh Kapolres Sumenep, perwakilan pemkab, dinas sosial,dinas kesehatan.
Bahkan, dalam audensinya sangat alot antara pelaku seni dan pemkab sebab mereka sama berkomitmen pada perinsipnya yaitu pelaku seni minta pemkab memberikan izin membuka hiburan dan pemkab sendiri harus menunggu hasil rapat besok tim Gugus Covid-19.
Namun menjelang sekitar 30 menit Kapolres AKBP Darman didampingi Kapolsek Kota AKP Jawali datang ke suasan audensi diruang rapat pemkab Sumenep dan langsung memberikan penjelasan soal kenapa hiburan dihajatan pernikahan ditutup atau tidak boleh digelar.
Menurut Kapolres AKBP Darman dalam penjelasannya mengatakan dirinya hanya bisa menyarankan keputusan ada pada bapak Bupati dan Kepala Gugus Covid-19.
Dengan tegas Kapolres AKBP Darman menyampaikan besok akan di rapatkan lagi dengan Bupati Sumenep dan tim Gugus Covid-19.
“Tapi kalau tim gugus memperbolehkan karena ke arifan lokal saya akan mendukung, namun dengan catatan dan sarat yang harus di penuhi”. Ujar AKP Darman.
Darman menambahkan, kalau dari kami (Kepolisian), “Ya tidak boleh ada hiburan dihajatan pernikahan, itu perintah dari bapak Kapolri dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Jadi keputusan akan di ambil besok dengan oleh bapak Bupati, Kodem/0827, Kapolres, DPRD dan Gugus Covid-19 serta perwakilan dari GERPAS sebayak 2 orang untuk mengambil keputusan final terkait larangan pengadaan hiburan di Kabupaten Sumenep.
Sementara Bambang Odawi selaku penasehat hukum di pamdas persatuan artis musik dangdut Sumenep dan sekaligus sebagai kordinator aksi mengatakan tujuan dari aksi ini untuk meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sumenep untuk mencabut larangan pengadaan hiburan di Kabupaten Sumenep dikarenakan sumenep sudah zona kuning dan hijau.
“Diskominfo pada tanggal 2 itu menulis bahwa sumenep itu sudah masuk zona kuning dan hijau itu lah yang membuat kami mendatangi bapak Kapolres kemarin dan meminta Pemkab Sumenep untuk mengijinkan mengadakan hiburan,” ujar Bambang Odawi.
Setelah memahami keputusan Kapolres AKBP Darman 20 orang dari perwakilana pelaku seni pamitan keluar dari ruangan audensi dan membubarkan massanya yang ada diluar gedung untuk membubarkan diri dari lokasi.(apo)