Sumenep, Bongkar86.com – Setelah menyita ratusan dos terisi minuman keras (miras) dari berbagai merk, Holisah pemilik toko juga ditangkap Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, guna penyidikan lebih lanjut. Senin 16/11/2020
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Saronggi Iptu Wahyudi K, SH lewat via whatsappnya.
Dalam penggeledahan ditoko Sinar yang beralamat jalan raya nasional Sumenep-Pamekasan tepatnya di simpang tiga Saronggi dan dilanjutkan ke rumahnya rumah Holisah di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kabupaten Sumenep, patugas menemukan ratusan botol miras yang masih terbungkus dos dari berbagai merk, sekitar pukul 15.00 Wib. Senin 16/11/2020 sore
Menurut Kapolsek, selain menemukan didalam toko dan rumah, pihaknya juga menemukan miras yang disimpan di dalam mobil yaitu mobil Carry Warna Hitam Nopol M 9735 VB dan Avanza Silver Nopol M 1047 VK.
Lanjut Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua mobil tersebut diantaranya ;
1. Merk Singaraja sebanyak 16 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
2. Merk Anggur merah sebanyak 115 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
3. Merk Drum Whiski 350 ml sebanyak 2 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
4. Merk Drum Whiski 700 ml sebanyak 1 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
5. Merk Prost Beer sebanyak 66 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
6. Merk Mix Max Anggur Merah sebanyak 1 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
7. Merk Iceland sebanyak 2 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
8. Merk Bae Soju sebanyak 11 botol.
9. Merk Bir Bintang sebanyak 22 Dos ( 1 Dos @ 12 botol ).
10. Anggur Kolesom sebanyak 1 Dos ( 1 Dos @ 12 botol ).
Selanjutnya barang bukti dan proses perkara hukum dilimpahkan ke Sat. Reskrim Polres Sumenep.(apo)