Pamekasan, Bongkar86.com – Putusan pengadilan terhadap oknum Teller Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Ani Fatini dalam kasus penggelapan uang sebanyak 7,7 Miliar telah dilakukan. Jumat 10/7/2020
Berdasarkan hasil sidang yang dipimpin Hakim Majelis Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada selasa, (07/07/2020) kemarin, Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menjelaskan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dengan menggelapkan uang nasabah.
“Modusnya terdakwa Ani Fatini, mengiming-imingi nasabah untuk nabung lewat deposito dengan berbagai hadiah, seperti mesin cuci, TV, lemari es, dana alat eletronik lainnya”, jelas Lingga Setiawan.
“akan tetapi setelah nasabah menyetor uangnya tidak dimasukkan ke rekening nasabah, melainkan ke rekening pribadinya”, sambungnya.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, total uang nasabah yang dibobol terdakwa Ani Fatini sebesar Rp. 7,7 miliar, Namun terdakwa sudah mengembalikan sebagian uangnya.
“Terdakwa Ani Fatini sudah mengembalikan sebagian uangnya dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 Miliar, Sehingga Bank Jatim mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar”, ungkap Lingga Setiawan dalam sidang virtual tersebut.
Sementara itu, menurut pengakuan terdakwa hasil dari penggelapan uang nasabah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk sebagai biaya pencalonan suaminya sebagai anggota DPRD Pamekasan.
Diketahui, Kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan Ani Fatini, sudah berlangsung sejak awal Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019.
Selanjutnya pada September 2019 lalu Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan.
Selanjutnya pelaku melanggar pasal 374 KUHP,
dan di vonis 4 tahun 6 bulan penjara.(bay/sib/fit/apo)