Dua Warga Talango Digerebek Satreskoba Polres Sumenep Saat Hendak Transaksi Sabu

0
945

Sumenep, Bongkar86.com – Hendak transaksi narkotika jenis sabu, dua tersangka digerebek Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, di dalam rumah. Rabu 14/10/2020

Diketahui kedua tersangka masing-masing bernama Untung Sugiarto warga Dusun Talaga, Desa Kombang Kecamatan Talango dan Kusnaidi Dusun Pesisir, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, sekitar pukul 18.30 Wib, di dalam rumah milik tersangka Untung Sugiarto, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti

Barang bukti (BB) yang diamankan dari kedua tersangka yaitu berupa sabu dengan berat 0,48 gram, 0,31 gram total 0,79 gram.

Menurut Widi, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here