DPRD Prioritaskan Raperda Tataniaga Tembakau di Pamekasan

0
282

Pamekasan, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura Jawa Timur, akan segera mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang tataniaga tembakau di kabupaten setempat.

Pasalnya, peraturan yang selama ini diharapkan menjadi payung hukum petani tembakau tersebut dipandang sudah tidak relevan jika masih diterapkan hari ini.

Karenanya, untuk tahun ini, DPRD Pamekasan mengagendakan pembahasan Raperda dan revisi Perda yang mengatur dibidang perekonomian dan hukum.

“Prioritas Raperda saat ini masih dibidang ekonomi dan hukum. Terutama agenda revisi tata niaga tembakau yang krusial harus segera rampung,” ungkap anggota DPRD Pamekasan, Hamidi. Jumat (11/9/2020).

Meski demikian, desakan masyarakat untuk membahas Perda lainnya juga ada. Namun, saat ini DPRD Pamekasan masih belum memungkinkan untuk membahas perda laiinya itu.

“Diantaranya Raperda pesantren, yang memang sangat dibutuhkan mengingat peran santri dan ponpes sangat fundamental. Karenanya tetap kami perjuangkan untuk direalisasikan nanti,” lanjut politisi Nasdem tersebut.

Sementara itu, Korwil Gerakan Pemuda Islam Indonesia GPII Jawa Timur, Wahyudi menjelaskan bahwa Perda sangat dibutuhkan untuk mengatur tata hidup masyarakat.

Karenanya, ia meminta wakil rakyat di DPRD setempat, agar mengedepankan azas manfaat dalam menentukan skala prioritas pembahasan Raperda 2020 tersebut.

“Sehingga apa yang dihasilkan sesuai dengan keinginan dan hati nurani rakyat, yang merupakan konstituen para wakil rakyat tersebut,” tutup pria lulusan Sarjana Hukum tersebut.(bay/din/fit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here