Sampang, Bongkar86.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disppendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, membatasi permohonan pengurusan administrasi kependudukan. Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan covid-19. Yang diberlakukan mulai Selasa 24 Maret 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLH Disdukcapil Sampang Edi Subinto bahwa mulai hari ini (24 Maret 2020 per hari hanya melayani 50 pemohon saja. Selasa 24/3/2020
“Dengan membatasi jumlah pelayanan administrasi kependudukan, ini bentuk upaya Dispendukcapil memutus persebaran Covid -19, hanya dengan batasan 50 orang tersebut secara otomatis kerumunan orang tidak terjadi, ” jelasnya
Menurut Edi, untuk permohonan administrasi kependudukan seperti e – KTP, pembuatan KK, pembuatan Akte dan beberapa administrasi kependudukan lainnya akan berlangsung hingga kondisi covid-19 betul-betul aman, ” terangnya
Sedangkan, di hari-hari biasa jumlah pemohon administrasi kependudukan mendekati 1000 orang dalam sehari sehingga perlu dibatasi, ” ucapnya Edi
Edi menambah, untuk warga yang mengantongi surat keterangan (suket) dalam pengurusan kartu kependudukan elekronik masih bisa diberlakukan, “ungkapnya.(RH/Apo)