Cegah Penyebaran Corona, 26 Napi Rutan Klas IIB Sumenep di Bebaskan

0
1715

Sumenep, Bongkar86.com – 26 Nara Pidana (Napi) Rutan Klas IIB Sumenep, Madura Jawa Timur, dibebaskan, Kamis 02/4/2020

Pantauan media ini puluhan Napi atas kebebasannya mereka bersujut syukur di depan Rutan dan setelah itu satu persatu disemprot dengan cairan disinfektan di dalam bilik yang disediakan oleh pihak Rutan, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Bahkan mereka diantar menggunakan mobil mini bus dan sebagian menggunakan mobil pribadi ke rumahnya masing-masing.

Kebebasan puluhan Napi mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Sumenep.

Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Agus Salim mengatakan bahwa ada 26 Napi yang hari ini kita bebaskan. Dan mereka dibebaskan setelah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumham) memberikan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“26 Napi diantar langsung menggunakan mobil mini bus ke rumahnya masing-masing.

Agus berharap kepada puluhan Napi yang telah bebas setelah dirumah Jangan sering keluar rumah jika tidak untuk keperluan yang sangat penting dalam rangka ikut mencegah penyebaran Covid- 19.

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa, pihaknya menerjunkan 25 personel untuk memberikan pengamanan dalam pembebasan puluhan Napi di Rutan Klas IIB Sumenep.

“Bahkan, kata Widi personelnya dilengkapi dengan sejanta api laras panjang, sebagian anggota berpakaian preman.(apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here