Carok di Sampang Bermotif Judi Kartu, Korban Tewas dan Tersangka Dijerat 15 Tahun Penjara

0
815

Sampang, Bongkar86.com – Kasus Carok satu lawan satu yang terjadi di Desa Pajeruan, Kacamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, korban tewas bermotif ketersinggungan saat bermain judi kartu.

Diketahui keduanya merupakan warga Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam press releasenya mengatakan bahwa pelaku pembunuh Ali Rohman (36) berasal dari Dusun Burnih Oloh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Selasa 30/6/2020

Sedangkan korban (tewas) bernama Mursid (37) warga Dusun Tangkat Utara Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, dan korban luka parah ditelapak tangan akibat melerai perkelahian Nasuki (40) asal Dusun Tangkat Timur, Desa Pajeruan.

Menurut Kapolres, korban meninggal dunia di RSUD dr Muhammad Zyn Sampang, “jelasnya

Lanjut Kapolres, bahkan korban mengalami luka robek dilengan atas dan luka punggung sebelah kiri, “terangnya

Kapolres menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan saat bermain judi kartu, “ucapnya

Tersangka beserta barang buktinya yaitu sebilah pisau diamankan di Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP Subs 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RH/Rest/Apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here