Sampang, Bongkar86.com – Tersangka pencabulan warga Sampang, ditangkap tim Reamob Polres Sampang, Madura Jawa Timur, Sabtu 8/2/2020
Diketahui tersangka bernama Feri Irawan (26) warga Jalan Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang dan korbannya berstatus pelajar disalah satu MTs warga Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH mengatakan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah kami tangkap.
“Awalnya palaku tidak mengenal korban, dan pada saat itu pelaku sedang membeli HP kepada saudara Nur, bahkan dalam HP tersebut tercatat nomor kontaknya korban dan memory cardnya.
Menurut Didit, dan keesokan harinya korban menghubungi nomor kontaknya sendiri dan meminta memory cardnya yang ada di hpnya di minta dikembalikan ke korban.
“Lanjut Didit, setelah ada komunikasi lewat hp korban dengan pelaku kemudian pelaku ngajak ketemuan di salah satu tempat yaitu di Desa Panggung Sampang.
Beberapa saat kemudian korban dibawa jalan jalan, dan setibanya di Desa Taddan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban dengan cara dicekik dan menutup mulutnya. Pelaku juga mengancam hendak membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Sehingga, kata Didit, korban pasra dan akhirnya pelaku mencabuli korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (RH/Apo)