Berakhir RJ, Korban Sukki Warga Dungkek: Cabut Laporan Penculikan Tak Dipungut Biaya Apapun di Polres Sumenep

0
561

SUMENEP, Bongkar86.com – Soal kasus penculikan terhadap warga Dungkek, korban (Sukki) 45 tahun cabut laporan polisi (LP) nya di Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Sepeserpun tak dipungut biaya apapun. Kamis 27/10/2022

Kasus tersebut berakhir RJ (Restorative Justice), sebab kedua belah pihak sama-sama sepakat saling memaafkan atas kesalah pahamannya.

Tidak hanya itu saja, tetapi beban atau hutang yang menjadi pokok permasalahpun juga selesai yakni korban yang mempunyai beban hutang sebasar 400 juta kepada pelaku warga Bangkalan tersebut juga dianggap lunas oleh pelaku.

Sehingga dengan dicabutnya LP yang berakhir RJ (Restorative Justice) 6 tersangka dibebaskan oleh pihak Polres Sumenep.

Sukki alamat Dusun Todinding Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep sebagai korban penculikan menyampaikan “ya mas, saya mencabut Laporan Polisi (LP) itu.

“Kejadian itu karena ada kesalah pamahaman saja antara saya dengan warga Bangkalan terkait soal kerjasama bisnis, ” jeles Sukki

Menurut Sukki, pencabutan LP itu karena adanya kesepakatan yakni uang yang Rp 400 juta diangkap lunas oleh pelaku (warga Bangkalan) itu.

Bahkan, pelaku juga memaafkan saya dan uang sebesar Rp 400 juta itu dianggap lunas.

Lanjut Sukki, dikemudian hari tidak ada permasalahan dan tuntutan lagi, baik dari dia (warga Bangkalan) maupun dari saya sekeluarga. Kita sudah saling memaafkan.

Sukki menegaskan, bahwa waktu mencabut LP di Polres Sumenep disaksikan oleh Kades Lapa Laok Imam Gasali, toko masyarakat yakni H. Sukarnaidi, H. Jufri serta dari Kades Bangkalan.

Sukki menambahkan, pencabutan ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun, ini murni dari hati saya sendiri dan keluarga saya.

Disinggung ada biaya tidak dalam pencabutan LP di Polres Sumenep ???…Sukki menegaskan pula saya tidak dipungut biaya, bahkan sepeserpun tak mengeluarkan uang sama sekali dalam pencabutan LP ini.

Sementara Kapolres Sumenep Akbp Edo menjelaskan setelah kedua belah pihak antara korban dan pelaku mengambil jalur damai melalui RJ, maka pelaku bersama 5 temannya warga Bangkalan tersebut sehingga dibebaskan, ” terangnya

Menurut Akbp Edo, sesuai dengan Perpol no. 8 tahun 2021 terkait Restorative Justice pasal 15 bahwa terkait RJ itu bisa diajukan apabila kedua belah pihak sepakat berdamai.

Bahkan, kata Akbp Edo hal itu dibuktikan dengan adanya Surat pernyataan kedua belah pihak untuk berdamai yang disaksikan oleh Tokoh masyarakat, Kades dan kemudiaan pelapor mencabut semua pelaporannya yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) tambahan.

Akbp Edo juga menegaskan tidak menimbulkan konflik sosial, lebih – lebih pelaku bukan Residivis, hal ini ada kewajiban kita (Polisi) untuk hadir melaksanakan penyelesaian perkara tersebut lewat jalur RJ.

Karena kedua belah pihak yakni korban dan pelaku damai dengan RJ maka kasus perkaranya dihentikan demi hukum kerena keadailan Restirasi.(apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here