Simalungun, Bongkar86.com – Cabuli anak kandungnya sendiri, JBE (38) ditangkap Polres Simalungun. Selasa, 10/11/2020.
Dalam konferensi persnya Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu, dilakukan oleh ayah kandung sendiri.
Korban masih berusia 12 Tahun di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, hal tersebut diketahui oleh ibu kandung berinisial EMS dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial JBE melakukannya di rumah mereka, dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain.
Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, JBE telah melakukan sebanyak 2 kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku.
“Setelah melakukan perbuatannya tidak senonoh itu, pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar”, jelas Agus Waluyo.
Terkait kondisi psikologis korban, pihak kepolisian ungkap Kapolres beserta pihak terkait lainnya, akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban, untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari anak atau korban tersebut.
Atas peristiwa itu, tersangka JBE dijerat Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara”. (bolong/apo).