Bawa Sabu Warga Arjasa Ditangkap Timsus Polres Sumenep

0
3387

Sumenep, Bongkar86.com – Bawa sabu, Ataur Rahman alias Taong warga Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap Timsus Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat 16/10/2020

Tersangka ditangkap pada hari Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan Raya Desa Bilis Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangkan Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu yang di taruk didalam bungkus rokok gudang garam surya dipengan tangan kirinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru, uang tunai Rp 350.000.

Tersangka dijerat penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here