Sumenep, Bongkar86.com – Dua pemuda di amankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di sebuah gardu yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Senin, 06/07/2020.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin, (06/07/20), sekitar pukul 04:15 Wib.
“Awal mulanya penangkapan ini dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ke wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep”, jelasnya.
Diketahui Kedua tersangka tersebut bernama Aldito Mashudi (28) warga Dusun Oro Timur, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Dan Rio Johan Supriyadi (24) warga Dusun Lebbak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kata Widi
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 poket atau kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 1,70 gram. 1 bungkus rokok merk “Sampoerna Mild”, ucap AKP Widiarty.
Melihat hal tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua pelaku, serta mengamankan barang bukti yang di perolehnya, ujarnya.
Akibat melakukan hal itu tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(fit/icha/rest)