Sampang, Bongkar86.com – Bandar sabu warga Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba setempat. Jumat 14/08/2020.
Diketahui tersangka bernama Mastur bin Rihoni (49) dan ditangkap di halaman rumah seorang temannya di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, penangkapan bermula saat anggota satresnarkoba Polres Sampang melakukan penyidikan ke rumah tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung Harjanto, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 0,52 gram narkotika jenis sabu, ujarnya.
“Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa 2 buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik dengan logo teh pucuk, serta satu dompet warna merah”, jelasnya.
Dan, dari 25 buah plastik klip kosong warna bening, tiga buah korel api, 1 buah timbangan elektrik warna silver serta satu unit hp merek Vivo.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal sepuluh milyar rupiah.(RH/Fit/Apo).