Antisipasi Penyebaran Corona, Pemkab Sumenep Bersama Ribuan Warga Gelar Senam Cuci Tangan

0
386

Sumenep, Bongkar86.com – Maraknya isu penyebaran virus Covid-19 atau lebih dikenal dengan Corona menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, menggelar senam cuci tangan bersama forkopimda dan elemen masyarakat di acara Car fre day tepatnya di Taman Adipura (Taman Bunga) depan gedung MPP, Minggu 08/3/2020 pagi sekitar pukul 06.00 Wib.

Senam cuci tangan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Kodim 0827, Sekretaris Daerah, Edy Rasiyadi serta Forkopimda, puluhan Polwan dan OPD lainnya.

Dalam sambutannya Wabup Fauzi menyampaikan bahwa dengan kegiatan seperti ini masyarakat Sumenep membuktikan bahwa masyarakat tidak takut dengan adanya virus corona.

“Bahkan, kata Fauzi, semua penyakit harus diwaspadai dan dicegah, tidak hanya adanya virus corona saja. Tetapi dengan cara mencuci tangan yang bersih masyarakat bisa hidup sehat.

Menjaga kebersihan salah satunya dengan mencuci tangan. Karena tangan selalu dipergunakan untuk semua hal, khususnya pada saat kita makan.

Senada yang sama, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K menyampaikan walaupun virus Corona bukan berasal dari Negara Indonesia, namun pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sumenep agar antisipasi aja.

“Walaupun, kata Deddy, di Kabupaten Sumenep belum ada yang terjangkit virus corona tetapi kita tetap waspada dengan menerapkan prilaku hidup sehat dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)

Deddy berharap, masyarakat bisa mencegahnya dan mewaspadai penyebaran virus corona dengan melalui Germas.

“Sedangkan tujuan dari Germas sendiri, kata Deddy, merupakan sebuah gerakan yang bertujuan memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku yang kurang sehat.

Deddy menjelaskan, caranya tetap menjaga kesehatan diri sendiri, Seperti membiasakan mencuci tangan sebelum makan dan komsumsi makanan yang bergizi serta sehat,” terangnya.

“Deddy juga menegaskan kepada seluruh peserta senam sehat, jangan coba-coba Menimbun Masker dalam situasi kelangkaan seperti ini dan mengambil keuntungan yang besar, akan kami tindak tegas.

Jika nanti terdapat adanya penimbunan masker di masa krisis, maka pelaku bisa terancam dikenakan Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 50 miliar,” tegasnya.(apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here