Ambruknya Bangunan SDN 2 Samaran, Polres Sampang Jembloskan Dua Konsultan ke Penjara

0
327

Sampang, Bongkar86.com – Ambruknya proyek bangunan SDN 2 Samaran, KecamatanTambelangan, Kabupaten Sampang, Polres Sampang tetapkan 2 konsultan sebagai tersangka, Selasa 25/2/2020.

Diketahui 2 tersangka tersebut bernama Halili (50) asal Jalan Tenku Umar, Kelurahan Gunung Sekar
dan Dwi Cahya Febriyanto (29) asal Jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah dan keduanya sebagai konsultan perencanaan sekaligus pengawas

Dalam press reliasesnya Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K menegaskan bahwa 2 orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ambruknya bangunan SDN 2 Samaran.

Proyek rehabilitasi ruang kelas IV, V dan VI SDN Samaran 2 dianggarkan senilai Rp 149 juta dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2017 yang dikerjakan oleh CV Hikmah Jaya.

Menurut Didit, tersangka Dwi Cahya Febriyanto sebagai pelaksana lapangan mengerjakan proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425.16.41/18/Kontrak/434.201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus. Sedangkan Halili sebagai konsultan pengawas, ” jelasnya

Didit menjelaskan pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaan mengalami perubahan struktur pada atap melengkung. Sehingga bangunan ruang kelas IV dan V ambruk, untungnya tidak ada korban jiwa saat atap bangunan itu ambrol.

Dalam kasus tersebut, kita mendatangkan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 133,5 juta,

Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Sub Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan b UU. RI Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU. RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(RH/Apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here