7 Jam Polres Sumenep Tangkap Dua Bandar Dengan BB 5,71 Gram Sabu

0
669

Sumenep, Bongkar86.com – 7 Jam Satreskoba Polres Sumenep, berhasil tangkap dua bandar sabu di dua tempat yang berbeda. Senin, 31/08/2020.

Diketahui, kedua bandar tersebut diantaranya bernama M. Andri Subroto (40), warga Dusun Podek, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, serta Abd. Gaffar (45), warga Dusun Gedungan Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Bahkan keduanya di tanggkap di tempat yang berbeda yaitu, tersangka Andri di amankan di Desa Brekas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, sedangkan tersangka Gaffar di amankan di Desa Gadungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kabag Humas AKBP Widiarti menjelaskan bahwa, kedua tersangka tersebut di tangkap berawal dari laporan dari masyarakat yang berulang kali meresahkan.

“Setelah itu anggota Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif terkait dengan kegiatan tersangka”, ucap Widi.

Untuk barang bukti dari tersangka Andri berhasil di amankan sabu dengan berat 0,57 gram dan 1,28 gram jumlah keseluruhan 1,85 gram.

Sedangkan, untuk barang bukti dari tersangka Gaffar berhasil diamankan sabu dengan berat 0,24 gram, dua kantong 0,26 gram, satu 0,28 gram, satu 0,30 gram, satu 1,56 gram, total berat keseluruhan 3,86 gram.

Widi melanjutkan “kami menunjukan barang haram tersebut dan kedua tersangka mengakui bahwa itu milik mereka”, tutur Widi.

Saat ini barang bukti beserta kedua tersangka sudah di amankan di Unit Satreskoba Polres Sumenep untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya mereka di jerat pasal 114 (1) Subs, dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(vit).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here