Pamekasan, Bongkar86.com – Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kabupaten Pamekasan melakukan penyerahan Remisi Umum terhadap ratusan Narapidana (Napi). Selasa, 18/08/2020.
Remisi tersebut dilakukan dengan bentuk penyerahan Remisi Umum oleh Kalapas kelas II A Hanafi, terhadap 2 orang napi sebagai perwakilan dari 609 Napi yang telah memenuhi persyaratan remisi.
Menurut Kalapas, penyerahan remisi tersebut sengaja diberikannya secara simbolis terhadap 2 napi, hal tersebut untuk menjaga kondusifitas di masa pandemi Covid-19.
“Untuk penyerahan kepada semua narapidana tetap dilaksanakan di Lapas Pamekasan, dengan kegiatan penyerahan remisi serentak secara virtual”, tuturnya.
Dilanjutkannya, 609 Napi yang mendapatkan Remisi tersebut telah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020.
“Diketahui bahwa terdapat 609 orang narapidana lapas Pamekasan, berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini”, lanjut Kalapas Pamekasan.
Dalam proses penyerahan remisi umum terhadap 609 napi tersebut diawali dengan sidang TPP, untuk melakukan pengecekan terhadap persyaratan administratif dan persyaratan substantif.
Selanjutnya, dengan penyerahan ratusan remisi umum tersebut, kalapas berharap menjadi motivasi bagi para napi untuk selalu memperbaiki diri.
“Pemerintah akan memberikan reward berupa pengurangan masa pidana (remisi), bagi narapidana yang telah menunjukan perubahan untuk menjadi lebih baik”, tandasnya.(sib/icha).