
Sumenep, Bongkar86.com – 4 pengedar sabu asal Pamekasan dan Sampang, diciduk Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu (29/01/2020)
Pantauan media ini ke 4 tersangka diamankan di Unit Satreskoba Polres Sumenep dan masih menjalankan pemerikasaan penyedik.
Sementara informasi didapat ke 4 tersangka tersebut diataranya 2 tersangka asal Pamekasan dan 2 tersangka asal Kabupaten Sampang.
Kasat Narkoba AKP Jaiman, SH mengatakan bahwa ke 4 tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekitar pukul 04.20 Wib, dirumah yang ditempati Alex alamat Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
“Ke 4 tersangka berasal dari Kabupaten Pamekasan dan Sampang, “jelasnya Jaiman
Menurut Jaiman, 2 tersangka asal Pamekasan yaitu berinisial MK Bin MAT, 26 Januari 1999, Alamat Dusun Rokem Timur Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan dan AL Bin MAS, 21 November 1985 , Alamat Dusun Rokem Timur Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, “terangnya
“Sedangkan tersangka asala Sampang yaitu RH Bin JUM, 7 Mei 1999, Alamat Dusun Rokem Barat Desa Sotabar dan TR Bin MB, 21 Mei 1996, Alamat Dusun Bliker Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, “ucapnya
Lanjut Jaiman, barang bukti (BB) yang diamankan dari ke 4 tersangka yaitu 9 (sembilan) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 1.66 gram, 1,59 gram, 1,58 gram, 1,47 gram, 1,45 gram, 1,36 gram, 1,35 gram, 1,32 gram, 1,32 gram (berat keseluruhan 13,10 gram).
Dan tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yog/apo)