3 Hari: Polres Sumenep Amankan 5 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Warga Sampang

0
821
Foto: kedua tersangka merupakan warga Sampang yang ditangkap Satresooba Polres Sumenep

Sumenep, Bongkar86.com – Dalam 3 hari, Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil amankan 5 tersangka narkoba. Selasa 06/10/2020

Diketahui ke 5 tersangka diantaranya bernama Mariyani Kecamatan Arjasa, Imron Rosidi Kecamatan Jrengik Sampang, Purdianto Kecamatan Masalembu, Juhari Kecamatan Batang Batang, Durahman bin Karto Sokobanah Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K melalui Kabag Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa ke 5 tersangka ditangkan dilokasi yang berbeda.

“Dari ke 5 tersangka diantaranya 2 tersangka berasal warga Sampang yaitu dari kecamatan Jrengik dan Sokobanah.

Menurut Widi, sedangkan 1 tersangka yang bernama Imron asal Jrengik Sampang tersebut merupakan pengedar pil inex yang mengedarkan diwilayah Kecamatan Lenteng, Kabupeten Sumenep, bahkan waktu ditangkap ditemukan 10 butir dengan berat 4,18 gram.

“Lanjut Widi, tersangka Durahman bin Karto asal Sokobanah Sampang dengan barang bukti sabu 3,02 gram.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari ke 3 tersangka yaitu berupa narkotika jenis sabu sebarat 4,14 gram.

“Widi menegaskan, ke 5 tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here